Jumat 17 Apr 2015 20:38 WIB

Aniaya Pria Gay di Toilet Umum, 2 Warga Perth Dipenjarakan Seumur Hidup

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Dua pria asal Perth dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan masa hukuman minimal 21 tahun. Hukuman itu dijatuhkan lantaran keduanya terbukti  menganiaya-hingga tewas- seorang pria homoseksual di toilet umum sebuah taman, di kota itu.

Mark Taylor dan Daniel Wade Jones dinyatakan bersalah karena membunuh Warren Batchelor, 48 tahun, di taman ‘Middle Swan’ pada November 2013.

Dalam persidangan terungkap, Mark dan Daniel, yang bersama empat anaknya, berkemah di taman itu dan tiba-tiba marah karena taman itu digunakan oleh pasangan gay untuk berhubungan seksual.

Warren baru saja berhubungan seksual dengan pria lain di toilet yang rusak, ketika Mark dan Daniel marah dan lantas memukulnya.

Mark mengancam Warren dan pasangannya dengan pisau dan memukul serta menendang Warren, sementara Daniel memukuli Warren dengan tiang. Pasangan Warren berhasil melarikan diri. Namun, karena lukanya yang parah, Warren akhirnya meninggal di rumah sakit dua hari kemudian.

Jaksa telah menduga penganiayaan itu adalah serangan main hakim sendiri untuk membersihkan wilayah tersebut dari laki-laki gay. Tapi Hakim Agung Lindy Jenkins mengatakan, ia tidak akan pergi sejauh itu dan mengatakan bahwa kedua warga itu adalah pembunuh berencana.

"Saya tak menerima itu, tapi saya tetap tidak ragu Anda ingin perilaku itu berhenti ... dan memperingatkan orang lain untuk pergi dari taman. Anda termotivasi oleh prasangka dan kebencian," paparnya.

Hakim Lindy mengatakan, Warren tak melakukan apa-apa yang memprovokasi Mark dan Daniel, yang menyerang seorang pria ‘tak bersenjata dan tak mengancam’.

Ia mengatakan, sementara Mark mungkin memiliki kekhawatiran tentang anak-anaknya yang terpapar aktivitas seksual dan perilaku asusila lainnya, tindakannya ‘jauh melampaui apa yang mungkin diharapkan dari seorang ayah’.

Hakim Lindy mengatakan, dua pria itu seharusnya melaporkan apa yang terjadi kepada polisi atau pihak berwenang, atau meminta mereka yang melakukan tindakan asusila itu untuk berhenti.

"Perilaku seksual di tempat umum bukanlah provokasi terhadap serangan apapun," katanya.

Ia juga mengatakan, kedua pria menunjukkan ketidakpedulian apakah Warren masih hidup atau mati dan tidak berusaha untuk memberinya pertolongan medis.

Kedua pria itu membantah telah melukai Mr Warren tapi juri Mahkamah Agung menyatakan mereka bersalah.

Dengan masa tahanan yang sudah dijalani, dua pria itu baru bisa dibebaskan pada tahun 2034.

Setelah vonis dijatuhkan, keluarga Warren Batchelor mengeluarkan pernyataan singkat.

"Mengetahui sosok Warren kita yang tercinta, ia akan mengampuni keduanya. Sementara kami berdoa agar mereka direhabilitasi, dan jika ada kesempatan, dikembalikan ke masyarakat sebagai orang yang lebih baik, kami tetap kehilangan selama sisa hidup kami,” tulis pernyataan tersebut.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement