Selasa 21 Apr 2015 17:11 WIB

Mursi Divonis 20 Tahun Penjara

Rep: Gita Amanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang anak membawa poster Presiden Muhammad Mursi di kawasan masjid Rabaah al-Adawiya di Nasr City, Kairo,   Rabu (31/7).
Foto: AP/Hassan Ammar
Seorang anak membawa poster Presiden Muhammad Mursi di kawasan masjid Rabaah al-Adawiya di Nasr City, Kairo, Rabu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat pada presiden terguling Muhammad Mursi, pada Selasa (21/4). Mursi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pembunuhan demonstran pada Desember 2012.

Seperti diberitakan Aljazirah, Mursi dituduh menghasut pembunuhan demonstran sehubungan dengan kematian 10 orang di luar istana presiden pada 2012 silam. Ini merupakan putusan pertama yang dijatuhkan pada Mursi, sejak militer menggulingkannya pada 2013.

Hakim Ahmed Youssef menjatuhkan tuduhan pembunuhan tersebut dan mengatakan vonis terkait dengan 'unjuk kekuatan' dan penahanan tak sah terkait kasus ini. Selain Mursi hakim juga menjatuhkan vonis pada 12 pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk Sekretaris Jenderal Ikhwanul Muslimin Mohammed el-Beltagy dan mantan anggota parlemen Essam el-Erian yang juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Di ruang sidang para terdakwa ditempatkan di sebuah ruang kaca kedap suara yang berada di dalam ruang sidang darurat, di akademi kepolisian nasional Mesir.

Mursi dan para terdakwa mengangkat tanda empat jari yang melambangkan salam empat jari atau 'Rabaa Hand'. Salam tersebut telah menjadi simbol untuk mengenang korban kekerasan dari kamp Rabaa al-Adawiya di Mesir.

Di sesi terakhir, Mursi dan para terdakwa membalikan badan saat Hakim Youssef memutar sejumlah rekaman video bentrokan di luar istana.

Kasus terbunuhnya demonstran, bermula pada bentrokan di luar istana presiden Mesir pada Desember 2012. Saat itu dilaporkan pendukung Mursi bentrok dengan pengunjuk rasa oposisi, hingga menewaskan sedikitnya 10 orang.

Selain tuduhan terkait pembunuhan demonstran, Mursi juga menghadapi tuduhan lain bersama ribuan anggota Ikhwanul Muslimin. Mursi kini ditahan di sebuah penjara di kota Alexandria dengan penjagaan tingkat tinggi. Penahanannya diikuti empat bulan penahanan lain di sebuah lokasi yang dirahasiakan.

Sebelum vonis yang dijatuhkan kepada Mursi, pada Senin (20/4), pengadilan pidana Mesir juga menjatuhkan hukuman mati pada 22 orang. Mereka dianggap bersalah atas kasus penyerbuan kantor polisi di luar Kairo tepat pada hari penggulingan Mursi, yang menewaskan seorang perwira.

Keputusan tersebut merupakan tindakan terbaru pada terdakwa yang diduga merupakan pendukung Mursi. Pengadilan Giza mengatakan, delapan dari 22 terdakwa dijatuhi hukuman in absentia atas tuduhan mencakup pembunuhan, percobaan pembunuhan, kepemilikan senjata tanpa izin, perusakan properti dan vandalisme.

Selama ini Mesir telah mendapat kritikan tajam atas tindakan mereka menjatuhkan hukuman  mati massal. Sebagian besar vonis menargetkan kelompo Ikhwanul Muslimin. Lebih dari 22 ribu orang telah ditangkap sejak penggulingan Mursi, termasuk para pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement