REPUBLIKA.CO.ID,MESIR -- Seorang penari perut dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena dianggap menghina negaranya dengan mengenakan baju bermotif seperti bendera Mesir.
Alarabiya melansir, Rabu (22/4), sang penari, Safinaz (30 tahun) juga diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi Kairo membayar denda sebesar 15.000 poundsterling Mesir atau sekitar Rp 25,5 juta.
Sebelumnya pada bulan Maret lalu, penari asal Armenia tersebut diinterogasi terkait video klipnya yang provokatif. Pada bulan Agustus 2014 lalu, jaksa setempat juga memanggilnya atas laporan terkait pakaian yang dikenakannya saat pesta di sebuah resor di Laut Merah.
Dia dibebaskan pada hari yang sama setelah membayar 2.620 dolar AS atau sekitar RP 4,5 juta sebagai jaminan.
Dia menyatakan bahwa kostum yang dikenakanya sama sekali tak bermaksud menghina negara. Justru motif yang dikenakannya menunjukkan kecintaannya pada Negeri Fir’aun tersebut.
Safinaz terjerat hukuman menghina bendera Mesir sesuai undang-undang yang disahkan pada Juni 2014 lalu. Yakni, berupa pemberlakuan hukuman penjara dan denda pada orang yang dianggap menghina lambang nasional Mesir.
Safinaz sangat populer di Mesir sejak kedatangannya di Mesir lebih dari dua tahun yang lalu. Ia membintangi beberapa film di Mesir serta melakukan pertunjukan tari perut di berbagai pernikahan sosialita.