Rabu 22 Apr 2015 10:53 WIB

Mursi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Presiden Mesir, Muhammad Morsi divonis 20 tahun penjara
Foto: AP/Mohammed al-Law
Mantan Presiden Mesir, Muhammad Morsi divonis 20 tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada mantan presiden Mesir Mohammad Mursi dan 12 terdakwa lainnya seperti dikutip Al Arabiya, Rabu (22/4). Mereka terbukti terlibat dalam penangkapan dan penyiksaan pada demonstran selama masa pemerintahannya.

Namun pengadilan membebaskan Mursi dari tuduhan pembunuhan seorang wartawan dan dua demonstran dalam bentrokan di luar istana presiden pada tahun 2012. Inilah yang membuat dia lolos dari hukuman mati.

Amnesty International menggambarkan keputusan itu sebagai 'parodi keadilan' yang menghancurkan sistem peradilan pidana Mesir. Kelompok ini menyerukan Mursi harus dicoba di pengadilan sipil sesuai dengan standar internasional atau dilepaskan.

Menjelang putusan, anggota Ikhwanul Muslimin menyerukan untuk melakukan unjuk rasa mendukung Mursi. "Komandan kudeta yang memanfaatkan peradilan sebagai senjata dalam pertempuran melawan kehendak rakyat dan legitimasi demokratis dan revolusioner yang diwakili oleh Presiden Mohammad Mursi," kata salah seorang pendukung Mursi.

Mursi juga menghadapi hukuman mati mungkin dalam dua uji coba lainnya. Termasuk satu di mana ia dituduh mata-mata kekuatan asing. Putusan yang terpisah dalam dua kasus itu diumumkan pada 16 Mei 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement