REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Lebanon menerapkan UU lalu lintas baru yang mengatur batas kecepatan pengendara serta kewajiban menggunakan sabuk pengaman. Penerapan diharapkan dapat mengurangi kematian akibat kecelakaan di jalan.
Polisi lalu lintas sudah membagi-bagikan pamflet kepada pengendara di persimpangan jalan utama di Beirut pada Rabu (22/4). Mereka juga masih memberikan nasihat dan penjelasan denda kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran pada hari ini.
Sehari sebelumnya, sebagian besar pengendara sudah memakai sabuk pengaman dan para pengendara sepeda motor memakai helm. Di persimpangan lampu merah pengemudi mematuhi lampu lalu lintas lantaran diawasi ketat oleh polisi.
Kapten Polisi Eddie Kahwaji mengatakan anak buahnya sejauh ini terkejut dengan komitmen warga. Dia berharap jika semua berjalan dengan baik kematian di jalan akan turun.
Adapun denda baru yang diterapkan berkisar antara 50 ribu pound Lebanon dan tiga juta pound Lebanon tergantung pada pelanggarannya.