REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius memanggil duta besarnya guna membahas perkara warga negaranya yang menghadapi hukuman mati karena kejahatan narkotika di Indonesia.
Juru bicara pemerintah kepada AFP mengatakan, pemanggilan itu terjadi sehari sesudah kasasi Serge Atlaoui, 51, ditolak Mahkamah Agung. Penolakan itu membuatnya kian dekat dengan hukuman oleh regu tembak atas perannya di laboratorium gelap ekstasi di dekat Jakarta.
Ayah empat anak itu dipenjara satu dasawarsa dan selalu membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan memasang mesin industri dalam pabrik akrilik.
Keluarganya dalam beberapa hari belakangan mengeluarkan seruan untuk meminta Presiden Prancis Francois Hollande dan Eropa bersatu menyelamatkannya. Atlaoui adalah salah satu dari beberapa narapidana narkotika asing dengan hukuman mati di Indonesia, yang baru saja permohonan grasinya ditolak presiden. Hukuman mereka diperkirakan dilakukan sesudah upaya hukum akhir selesai.
Duta besar Prancis untuk Indonesia pada pekan lalu memperingatkan, menghukum mati Atlaoui akan 'berdampak' pada hubungan Paris dengan Jakarta. Hukum narkotika di Indonesia adalah salah satu yang terkeras di dunia.
Presiden Joko Widodo merupakan pendukung lantang hukuman mati bagi pengedar narkotika, dengan menyatakan negaranya menghadapi darurat narkotika.