Sabtu 25 Apr 2015 06:18 WIB

Myanmar Diminta Selesaikan Segera Kewarganegaraan Muslim Rohingya

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Hazliansyah
Kamp Muslim Rohingya, Myanmar
Foto: MER-C
Kamp Muslim Rohingya, Myanmar

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki Moon, mendesak Pemerintah Myanmar menyelesaikan masalah kewarganegaraan masyarakat muslim di Myanmar, terutama masyarakat muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine Barat. 

Masalah status kewarganegaraan Muslim Rohingya diharapkan bisa selesai sebelum Myanmar menggelar Pemilihan Umum pada akhir tahun ini.

Hampir sekitar 140 ribu jiwa dari 1,1 juta muslim Rohingya di Myanmar, masih mengungsi dan tidak memiliki status kewarganegaraan yang resmi. Ini terjadi setelah bentrokan yang melibatkan komunitas Muslim dan Budha yang terjadi di Rakhine pada 2012 silam. 

''Masyarakat internasional masih merasa prihatin dengan situasi di Rakhine,'' kata Ban Ki Moon, Sabtu (25/4).

Ban menambahkan, stabilitas tidak akan pernah bisa tercapai di Rakhine jika tidak ada penyelesaian yang komprehensif dalam masalah kewarganegaraan masyarakat muslim tersebut. 

''Stabilitas dalam jangka panjang tidak akan pernah tercapai tanpa ada upaya penyelesaian masalah kewarganegaraan bagi komunitas muslim,'' katanya.

Masalah kewarganegaraan ini memang membuat warga Muslim di Myanmar, khususnya di Negara Bagian Rakhine, mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Menurut lembaga pemantau Hak Asasi Manusia, masyarakat Muslim di Myanmar kerap mengalami masalah pembatasan perkawinan, pendaftaran kelahiran, dan masalah-masalah pelanggaran HAM lainnya hingga ke masalah kekerasan. 

Belum lagi ditambah dengan dimunculkan sentimen-sentimen keagamaan, terlebih menjelang diadakannya Pemilu di Myanmar.

''Proses reformasi yang berjalan dapat tidak terwujud, jika penyebab dari ketegangan itu tidak dibenahi dengan baik. Dengan Pemilihan Umum yang kian dekat, Pemerintah Myanmar harus bisa mengambil langkah-langkah mendesak dan menyelesaikan penyebab masalah-masalah ini,'' lanjut Ban.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement