Senin 27 Apr 2015 10:22 WIB

Lakukan Twerking, Tiga Wanita Moskow Dipenjara

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Indira Rezkisari
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Sebuah pengadilan di Rusia selatan menjatuhi hukuman penjara kepada tiga wanita muda. Mereka membuat rekaman video twerking di dekat peringatan Perang Dunia II.

Twerking merupakan tarian yang menyajikan provokatif seksual dari gerakan pinggul. Hal itu membuat pengadilan distrik Novorossiysk menghukum seorang perempuan berusia 19 tahun selama 15 hari penjara. Sedangkan dua perempuan berusia 20-an dipenjara selama 10 hari.

Dalam sebuah pernyataannya, Sabtu (25/4) waktu setempat, jaksa megatakan bila lima perempuan ditemukan bersalah melakukan 'hooliganisme'. Namun dua dari mereka terhindar dari hukuman penjara karena kesehatannya yang buruk.

Jaksa juga meminta denda kepada orang tua salah satu perempuan di bawah umur yang terlibat twerking. Sebab, orang tua tersebut dinilai gagal mendorong perkembangan fisik, intelektual, fisiologis, spiritual dan moral anaknya.

Kasus ini sekaligus menjadi skandal twerking kedua di Rusia dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.

Pekan lalu, seperti dikutip dari AP, Senin (27/4), penyidik melakukan pemeriksaan ke sebuah seolah tari di kota Orenburg. Hal itu dilakukan setelah sebuah video i YouTube merekam seorang anak sekolah berpakaian lebah melakukan twerking dengan Winnie the Pooh memicu kemarahan.

Untuk sementara sekolah tari ditutup sementara pejabat di selatan kota yang tidak jauh dari perbatasan Kazakhstan melakukan pemeriksaan ke seluruh sekolah tari di wilayah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement