REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Organisasi internasional Human Right Watch (HRW) menilai persidangan mantan presiden Muhammad Mursi sangat cacat hukum. Mereka menduga persidangan bermotif politik.
Dilansir Alarabiya, HRW mengatakan penahanan Mursi tanpa dakwaan selama lebih dari tiga pekan setelah penggulinggannya melanggar hukum Mesir. HRW juga mengkritik sikap jaksa Mesir yang dianggap sangat bergantung pada keterangan dari pihak militer dan kepolisian.
"Apapun tanggung jawab politi yang mungkin dimiliki (Mursi), jaksa tak bisa membuktikan kesalahan pidananya dalam kasus ini," kata kelompok hak asasi itu melalui rilisnya, Ahad (26/4).
Pernyataan juga mengutip pengacara Mursi yang hanya diizinkan mengunjungi Mursi sekali pada November 2013.
Kantor berita Reuters melaporkan, mereka tak bisa mendapat konfirmasi dari juru bicara kementerian luar negeri Mesir. Kementerian menolak mengomentari laporan, namun pernyataan pemerintah pekan lalu menolak kritik terhadap hukuman Mursi.
Pemerintah Mesir menyatakan, hal itu sebagai campur tangan terhadap urusan internal Mesir yang tak bisa diterima.
HRW juga mengatakan, pemerintah tak menyelidiki pembunuhan para demonstran pendukung Mursi pada 2012 lalu. Pemerintah Mesir menurut HRW justru menunjukkan kasus ini bermotif politik terhadap Ikhwanul Muslimin.
Pada 21 April lalu, Mursi dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas kasus kematian demonstran pada 2012. Mursi menghadapi dakwaan dalam empat kasus lain, termasuk bocornya rahasia ke Qatar dan bersekongkol dengan kelompok Hamas di Palestina.