Rabu 29 Apr 2015 06:24 WIB

Eksekusi Mati Ditunda, Anak Mary Jane Melompat Gembira

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri).
Foto: Antara
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Keluarga terpidana mati kasus Narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso mensyukuri keputusan penundaan hukaman mati. Pihak keluarga menganggap keputusan penundaan hukuman mati di menit-menit terakhir adalah sebuah keajaiban.

"Kami sangat senang, saya tidak percaya anak saya akan hidup," ujar ibunda Mary Jane, Celia Veloso saat berbicara di radio Filipina DZMM.

Sementara itu, dua anak Mary Jean juga nenyambut gembira penangguhan vonis mati ibunya. Ayah Mary Jean, Cesar, mengatakan, setelah mendengar berita penangguhan kedua anak melompat-lompat gembira sambil berteriak "Ibu saya masih hidup ! Ibu saya masih hidup !"

Juru bicara Kejaksaan Agung Filipina, Tony Spontana, membenarkan kabar tersebut mengatakan. Menurutnya, Eksekusi Mary Jane ditunda karena permintaan dari Presiden Filipina.

"Pelaku perdagangan manusia yang diduga menjebak Mary telah menyerah. Mary Jane diperlukan kesaksiannya dalam mengusut kasus tersebut," ujarnya.

Kabar penangguhan vonis Mary Jane juga disambut baik departemen luar negeri. Juru bucara Departemen Luar Negeri Filipina (DFA), Charles Jose, mengatakan pihaknya bersyukur eksekusi tidak jadi dilakukan pada Rabu dinihari. "Tuhan telah menjawab doa-doa kami," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi mati terpidana mati kasus Narkoba asal Filipina, Mary Jane. Penundaan tersebut diputuskan pada menit-menit terakhir, sebelum para terpidana mati dibawa ke lapangan tembak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement