REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Sebanyak dua nelayan tradisional asal Kabupaten Aceh Barat yang selesai menjalani hukuman penjara di India membutuhkan dana untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia.
Panglima Laot Aceh Barat Amiruddin di Meulaboh, Kamis (30/4) mengatakan, kedua nelayan asal Desa Padang Serahet sudah menjalani hukuman satu tahun dan dibebaskan pada 26 April 2015.
Kedua nelayan itu atas nama Kamaruzzaman (55 tahun) dan anaknya Aan Anzalna (20).
"Keduanya sudah dibebaskan karena sudah menjalani hukuman namun belum bisa pulang karena mereka membutuhkan dana pengurusan administrasi paspor dan sebagainya. Kita berharap juga keduanya secepatnya pulang," katanya.
Kamaruzzaman serta kedua anaknya Aan dan Irwan Saputra (16) ditangkap di perairan laut Andaman oleh petugas Negara India pada pertengahan April 2014. Satu orang dibebaskan karena berusia di bawah umur dan dua orang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Setelah diajukan permohonan oleh pemangku adat laot melalui pemerintah Indonesia, satu keluarga nelayan Aceh tersebut dikurangi masa tahanan menjadi satu tahun penjara.
Keluarga nelayan tersebut di Aceh Barat sampai saat ini meminta pemerintah membantu biaya pemulangan karena nelayan yang berasal dari keluarga miskin tersebut. Keluarga tidak bisa menjemput atau mengirimkan uang pribadi.
"sebenarnya hukuman mereka selama tiga tahun namun dengan peran semua pihak di Indonesia masa tahanan mereka masing-masing menjadi satu tahun. Kita terus berkomunikasi dan mereka dalam kondisi sehat menanti kita semua," kata Amiruddin.
Selama masih berada di India lembaga pemangku adat laut Aceh terus melakukan koordinasi dan komunikasi keduanya berada dalam pengawasan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi.
Untuk proses pemulangan diperkirakan paling lama 13-15 hari ke depan kedua nelayan Aceh Barat ini sudah sampai ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hata, dari Jakarta barulah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Amiuddin berharap keluarga nelayan ini dapat bersabar untuk beberapa waktu lagi karena pemulangan mereka masih dalam proses administrasi, terpenting keduanya sudah dibebaskan berkat upaya semua pihak.