Kamis 30 Apr 2015 22:36 WIB

Pakistan Penjarakan 10 Penyerang Malala Yousafzai

Rep: C38/ Red: Ilham
Malala
Foto: www.huffingtonpost.com
Malala

REPUBLIKA.CO.ID, PAKISTAN -- Pengadilan di barat laut Pakistan memutuskan hukuman penjara bagi 10 orang yang terlibat dalam serangan terhadap aktivis pendidikan Malala Yousafzai.

Malala, yang saat itu masih berusia 15 tahun ditembak pada bagian kepala saat berada di dalam bus sekolahnya. Serangan yang mengejutkan dunia itu terjadi di lembah Swat pada tahun 2012 silam.

Malala adalah bocah yang giat penyerukan hak pendidikan anak di negara itu. Serangan kepadanya diyakini sebagai akibat dari aktifitas sosialnya itu.

Malala kemudian dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian tahun lalu untuk usahanya mengkampanyekan hak-hak anak, meski dengan taruhan nyawa.

Seperti dilansir oleh BBC, Kamis (30/4), para pejabat mengatakan jika sepuluh orang itu merupakan anggota Taliban di Pakistan.

Ataullah Khan, seorang militan usia 23 tahun, turut diidentifikasi dalam laporan polisi pada saat penembakan itu. Namun, ia tidak muncul dalam daftar sepuluh orang yang dijatuhi hukuman hari ini.

Malala sekarang berumur 17 tahun. Saat ini, ia tinggal di Birmingham dengan keluarganya. Mereka tidak dapat kembali ke Pakistan karena mendapat ancaman pembunuhan dari Taliban. Dua teman sekelas Malala juga terluka dalam serangan bersenjata di Mingora pada Oktober 2012 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement