REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Sedikitnya 17 warga Australia yang dipenjara di seluruh dunia bisa menghadapi hukuman mati layaknya di Indonesia.
Juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan mengonfirmasi jumlah narapidana tersebut. Namun, mereka tidak mengungkpakan nama atau lokasi tepatnya.
Seperti diberitakan Guardian edisi Jumat (1/5), lebih dari setengah dari mereka diperkirakan telah ditahan di Cina. Empat kasus yang diketahui terlibat penyelundupan methamphetamine, umumnya di Australia dikenal sebagai es.
Pada 2014, China Daily melaporkan dari 63 tersangka asing penyelundupan narkoba ditahan oleh pejabat di kota selatan Cina, Guangzhou. Dari 63 tersebut 11 di antaranya merupakan warga Australia.
Dalam kurun waktu 2013-2014, lebih dari sepertiga warga Australia dipenjara di luar negeri karena kasus narkoba. Negara-negara yang menerapkan hukuman mati pada pengguna, orang yang berurusan atau memperdagangkan narkoba diantaranya Indonesia, Cina, Malaysia, Vietnam, Thailand, Singapura, Sri Lanka dan Uni Emirat Arab.