Jumat 01 May 2015 20:19 WIB

Arab Saudi Hukum Pancung Pengedar Heroin Asal Pakistan

Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)
Hukuman pancung di Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi memenggal seorang warga Pakistan yang dihukum bersalah, Jumat (1/5). Sang terpidana dipenggal dalam kasus penyelundupan narkoba. Ini merupakan eksekusi ke-73 sepanjang tahun ini.

Dilansir Global Post, Jumat (1/5), Shirin Khan Abbas Khan dihukum mati di provinsi Riyadh. Ia dinyatakan bersalah menyelundupkan heroin ke dalam Kerajaan. Sejak 2014, Arab Saudi telah melakukan 87 eksekusi mati. Amnesty International telah menyebut bahwa ini merupakan lonjakan mengerikan yang dibuat pihak kerajaan.

Teluk Arab telah menjadi pasar yang semakin penting bagi obat-obatan terlarang dalam beberapa tahun terakhir. Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan melaporkan, kawasan itu pula yang menjadi jalur distribusi kejahatan kemanusiaan lainnya..

Sementara itu, kota Karachi di Pakistan adalah titik transit utama untuk heroin dari Afghanistan dan Saudi Arabia. Kerajaan Arab sudah menegaskan bahwa perdagangan narkoba, pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan dan perampokan bersenjata semuanya terancam hukum mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement