REPUBLIKA.CO.ID,KONGO-- Republik pemerintah Kongo mengeluarkan undang-undang baru bahwa perempuan dapat memakai cadar di rumah atau di masjid-masjid. Tetapi perempuan tidak boleh menggunakan cadar di tempat-tempat umum seperti pasar. Keputusan pemerintah ini menimbulkan reaksi dari komunitas muslim Kongo.
"Ini tradisi kita untuk memakai niqab (cadar). Mengapa kita dilarang melakukannya?," ujar seorang wanita Muslim, Demba seperti dilansir world bulletin (4/5).
Menteri Dalam Negeri, Zephirin Mboulou mengatakan kepada delegasi Dewan Tertinggi Islam Kongo bahwa larangan tersebut dikarenakan risiko yang ditimbulkan karena memakai cadar di tempat umum. Salah satu risiko tersebut yakni memberikan kesempatan kepada warga ilegal dan preman untuk menyusup ke jajaran penduduk.
Namun, pernyataan pemerintah tersebut diragukan kebenarannya oleh komunitas muslim kongo. Imam dengan Dewan Islam Tertinggi Kongo mengatakan keputusan tersebut melanggar konstitusi negara dan merupakan hambatan untuk kebebasan berpendapat dan beragama.
"Kami tidak tertarik onar sebagai akibat dari keputusan ini, tapi kita harus mengakui bahwa Kongo adalah negara sekuler, yang mendorong keragaman pendapat dan agama," katanya.
Ia mengatakan, jika undang-undang serupa dibuat di Prancis, maka Kongo tidak harus mengikutinya juga. Menurutnya, muslim tidak pernah menjadi ancaman bagi Kongo dan lembaga-lembaganya. Sampai saat ini, tidak ada aksi teroris yang terjadi. Namun, jika pemerintah tetap akan melarang cadar di tempat umum maka pemerintah harus membuat keputusan serupa untuk melarang pemakaian rok mini di tempat umum
Sementara itu, Batu Euloge Nzobo, presiden Lingkaran Hak Asasi Manusia dan Pembangunan, mendesak pemerintah untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik dan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Kongo tidak terancam oleh kelompok yang terkait dengan komunitas Muslim. Pemerintah harus menjelaskan apakah hukum itu preventif," katanya.