REPUBLIKA.CO.ID, GUANGZHOU - Peter Gardner (25 Tahun) seorang warga Selandia Baru menjalani sidang di kota China selatan Guangzhou atas tuduhan penyelundupan narkoba.
Gardner, yang juga memiliki kewarganegaraan Australia, ditahan di Guangzhou pada 8 November 2014. Polisi setempat menyebut Gardner mencoba menyelundupkan lebih dari 30 kilogram metamfetamin dari Cina.
Gardner ditahan bersama dengan seorang wanita Australia berusia 22 tahun yang kemudian dibebaskan.
"Gardner bisa menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah," seperti dikutip dari AP, Kamis (7/5).
Gardner sudah di gedung Pengadilan Menengah Rakyat Guangzhou pada Kamis pagi untuk diadili. Dalam persidangangannya WN Australia itu didampingi kerabat dan pejabat konsuler Australia.