Kamis 07 May 2015 22:25 WIB

AS Nyatakan Data Telepon NSA Ilegal

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Karta Raharja Ucu
Badan Keamanan Nasional AS (NSA).
Foto: Cnet
Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Pengadilan banding Amerika Serikat telah memutuskan kepemilikan catatan telepon yang dimiliki Badan Keamanan Nasional AS adalah ilegal, Kamis (7/5). Keputusan ini mematahkan keputusan pada 2013 yang menyatakan program 'penyadapan' telepon adalah legal dan bersifat konstitusional.

Dikutip BBC, pengadilan menyatakan tindakan NSA dalam mengoleksi catatan telepon telah melebihi apa yang diizinkan Kongres. Namun, panel tiga hakim dari US Circuit Court of Appeals di Manhattan masih mengizinkan program tersebut dilanjutkan, tetapi meminta Kongres untuk segera menentukan batas.

''Mengingat kepentingan keamanan nasional dipertaruhkan, kami anggap akan bijaksana untuk berhenti sejenak dan memberi kesempatan debat Kongres tentang kemungkinan mengubah lanskap hukum,'' kata opini yang ditulis Hakim Circuit, Gerald Lynch.

Menurutnya, jika Kongres mengizinkan pengumpulan data yang diinginkan pemerintah, maka program akan berlanjut. Putusan ini dikeluarkan pasca-Hakim Distrik New York, Willam Pauley menerima pengajuan American Civil Liberties Union (Aclu).

Aclu berpendapat, penyadapan jutaan telepon NSA bertentangan dengan konstitusi AS. Mereka mengatakan ada kompleksitas untuk menyeimbangkan kepentingan privasi dengan keamanan bangsa.

Program penyadapan NSA dibocorkan oleh Edward Snowden, mantan kontraktor NSA yang saat ini berada di Rusia. Ia mengatakan bahwa NSA mengumpulkan catatan telepon dan komunikasi digital jutaan warga. NSA juga memata-matai beberapa perusahaan Eropa.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement