Jumat 08 May 2015 00:57 WIB

Kanada Sahkan UU Antiteror

Rep: C38/ Red: Ani Nursalikah
Stephen Harper
Foto: EPA/Stephanie Lecocq
Stephen Harper

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Anggota parlemen Kanada akhirnya mengesahkan undang-undang antiteror setelah perdebatan sengit pada Rabu (6/5). Undang-undang itu akan memperluas kekuatan lembaga intelijen Kanada dan memungkinkan mereka beroperasi di luar negeri.

Dilansir dari Al Jazeera, Kamis (7/5), undang-undang itu dibuat sebagai respon serangan teror pertama di Kanada pada Oktober tahun lalu. Seorang pria bersenjata membunuh seorang penjaga upacara dan masuk parlemen, sementara seorang prajurit ditabrak di pedesaan Quebec.

Parlemen memenangkan UU ini dengan 183 suara. Sebanyak 96 suara tidak setuju. Namun, RUU itu masih membutuhkan persetujuan terakhir pada Juni mendatang.

Menurut aturan baru ini, Canadian Security Intelligence Service's (CSIS) bisa memblokir transaksi keuangan dan membatalkan tersangka naik pesawat. Mereka juga bisa melakukan pemblokiran situs-situs online, misalnya membajak akun Twitter yang merekrut milisi.

Pemerintah berdalih, aturan baru ini menargetkan teroris dan warga yang tidak taat hukum. Namun, partai oposisi mengatakan hukum ini samar-samar, berbahaya dan tidak akan membuat Kanada lebih aman.

 “Ribuan warga Kanada turun ke jalan untuk memprotes RUU yang akan mengikis hak-hak dan kebebasan ini,” ujar Randall Garrison, anggota parlemen dari partai oposisi.

Sebuah jajak pendapat terbaru menunjukkan lebih dari setengah warga Kanada menentang aturan ini. Hanya sepertiga di antaranya yang mendukung. Tindakan ini menandai perubahan besar dalam penanggulangan antiterorisme di Kanada sejak serangan di AS pada 2001. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement