REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih menyetujui rancangan undang-undang yang memberi Kongres hak untuk meninjau kembali, dan mungkin menolak, perjanjian internasional yang ditujukan pada pembatasan program nuklir Iran.
Dikutip BBC, Jumat (8/5) pemungutan suara Senat dengan hasil 98 banding satu dan akan diteruskan ke DPR, dimana lembaga ini akan mempertimbangkannya pekan depan.
Presiden Barack Obama akan menandatanganinya menjadi Undang-Undang jika Dewan Perwakilan juga mengesahkannya. Akan diadakan pula kongres 30 hari untuk meninjau kembali perjanjian tersebut dan membahas apakah Kongres merasa perlu mengesahkan atau justru menolaknya.
Menurut laporan wartawan BBC di Washington RUU tersebut merupakan sebuah kompromi antara para anggota Kongres, yang merasa disingkirkan selama perundingan nuklir.
Sejauh ini yang dicapai baru merupakan kerangka kerja sedangkan kesepakatan akhir masih akan disusun pada Juni mendatang. Iran berada pada tahap akhir perundingan perjanjian dengan Rusia, Cina, Jerman, Perancis, Inggris dan AS yang nantinya akan membatasi program nuklirnya. Teheran juga selalu menegaskan progran nuklirnya untuk kepentingan energi.
Sejauh ini kesepakatan sudah mencapai kerangka kerja persetujuan dengan ke enam negara tersebut. Kesepakatan akhir ditetapkan pada 30 Juni.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam kesepakatan tersebut dan mengatakan setiap kesepakatan nuklir apapun akan menjadi ancaman bagi Israel.