REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat kepada mantan presiden Hosni Mubarak serta kedua putranya, Gamal dan Alaa, pada Sabtu (9/5) dalam sidang lanjutan kasus korupsinya.
Mubarak dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Mei lalu karena telah mengalihkan dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk merenovasi istana, namun dia justru menggunakan dana tersebut untuk membaharui properti keluarga. Sedangkan, kedua putranya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atas kasus serupa.
Namun pengadilan tinggi akhirnya membatalkan keputusan tersebut mengingat Mubarak yang telah memerintah Mesir selama 30 tahun serta kedua anaknya tersebut tidak setiap saat berada di penjara akibat kasus korupsi. Pasalnya, mereka telah menghabiskan sejumlah waktu di penjara akibat kasus lainnya.
"Hasil keputusan pengadilan adalah tiga tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat untuk Mohamed Hosni Mubarak, Gamal Mohamed Hosni Mubarak, dan Alaa Mohamed Hosni Mubarak," kata hakim Hassan Hassanein mengumumkan, seperti dikutip Reuters.
Mubarak digulingkan dari kekuasaannya saat pemberontakan musim semi di Arab pada 2011 lalu dengan harapan dapat memulihkan demokrasi di wilayah tersebut.