REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Badan pengungsi PBB, UNHCR, melaporkan ada lebih dari 36 ribu bayi baru lahir Suriah di Lebanon tak memiliki kewarganegaraan. Hal ini mengancam hak asasi manusia setiap anak.
Petugas informasi publik UNHCR Dana Sleiman mengatakan pada Aljazirah Senin (11/5), hidup tanpa status kewarganegaraan membua anak-anak sulit mewujudkan hak dasar manusia mereka. Anak-anak tersebut menurutnya, bisa ditolak saat ingin mengakses pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Sleiman mengatakan, alasan utama para orangtua ini tak segera mengajukan status hukum anak-anak mereka karena mereka takut mendekati kedutaan. Para pengungsi beralasan mendatangi kedutaan sangat berisiko pada keamanan mereka.
Sleiman menambahkan, ada juga sejumlah tantangan lain untuk membuat akte kelahiran. Menurut para pengungsi untuk mengurus akte kelahiran di Suriah harus melalui proses yang sulit dan mahal.
"Untuk berbagai alasan, orangtua dari anak-anak baru lahir mungkin tak memiliki dokumen status sipil untuk melengkapi syarat pembuatan akte," kata Sleiman.
Banyak pengungsi memang telah kehilangan dokumen mereka selama mengungsi. Beberapa dari mereka juga memiliki dokumen yang sudah habis masa berlakunya, dan sulit untuk memperpanjang.