Kamis 14 May 2015 19:31 WIB

Thailand akan Adili 187 Rohingya yang Masuk Ilegal

Rohingya Muslims pass the time at a camp for people displaced by violence, near Sittwe April 26, 2013.
Foto: Reuters/Damir Sagolj
Rohingya Muslims pass the time at a camp for people displaced by violence, near Sittwe April 26, 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, SATUN -- Hampir 200 pendatang, yang ditahan sejak Thailand melancarkan gerakan pemberantasan perdagangan manusia di wilayah selatan akan diadili karena memasuki negara tersebut secara gelap.

Dalam dua pekan belakangan, polisi Thailand menangkap lebih dari 250 warga Rohingya, Myanmar dan Bangladesh menyusul temuan puluhan kuburan di hutan yang dikendalikan kelompok penyelundup.

Banyak pendatang ditinggalkan dalam keadaan menyedihkan di hutan terpencil di wilayah selatan Thailand, yang berbatasan dengan Malaysia.

"Polisi sudah menuntut 187 orang atas dakwaan masuk secara gelap dan perkara itu sedang diproses," kata wakil kepala polisi nasional Aek Angsananont di Thailand selatan, Kamis (14/5).

Ia menambahkan sebuah komite yang terdiri atas pejabat dan polisi sedang meneliti apakah 63 orang lainnya termasuk korban perdagangan manusia. Kelompok hak asasi manusia mendesak Thailand memberikan suaka bagi imigran Rohingya yang menghindar dari aksi kekerasan di Myanmar barat.

Namun sejauh ini, Thailand selalu menolak usulan tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement