REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Jumlah upah minimum suatu negara selalu menjadi hal yang menarik untuk dibicarakan. Pasalnya, tidak sedikit jumlah upah minimum suatu negara menjadi tolak ukur ekonomi negara tersebut.
Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) merilis peringkat dari 27 negara yang Undang-undangnya menetapkan upah minimum mulai paling rendah hingga paling tinggi upah minimumnya.
Australia, menjadi negara dengan upah minimum tertinggi dengan jumlah upah 9,54 dollar amerika per jam dari semula dihargai 15,96 dolar amerika kemudian dipotong pajak dan lainnya.
“Mereka memiliki upah minimum yang tinggi, dan menariknya merka memiliki beban pajak yang rendah,” kata Penulis laporan OECD, Herwig Immervol seperti dikutip CNN, Kamis (14/5).
Ia mengungkapkan negara lain juga menetapkan upah minimum tidak jauh dari Australia, namun juga menetapkan beban pajak yang tinggi pula.
Bahkan, Amerika Serikat saja hanya mampu menduduki peringkat ke-11 dalam daftar dengan upah minimum sebesar 7,25 dolar amerika per jam, atau take home pay pekerjanya yakni 6,26 dolar amerika per jam.
Berikut 10 besar upah minimum tertinggi di negara maju, antara lain:
1. Australia 9,54 dolar per jam
2. Luxemburg 9,24 dolar per jam
3. Belgia 8,57 dolar per jam
4. Irlandia 8,46 per jam
5. Perancis 8,24 dolar per jam
6. Belanda 8,2 dolar per jam
7. Selandia Baru 7,55 dolar per jam
8. Jerman 7,19 dolar per jam
9. Kanada 7,18 dolar per jam
10. Inggris 7,06 dolar per jam
Sementara negara-negara dengan upah minimum terendah (take home pay) yakni Latvia, Chili dan Meksiko yakni sekitar 1 dolar per jam.