REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Parlemen AS mengesahkan Undag-undang untuk memberikan hak pada Kongres untuk mengambil keputusan terkait meninjau atau menolak perjanjian internasional nuklir Iran, Kamis (14/5).
Sebanyak 400 suara sepakat mengirim Undang-undang tersebut pada presiden untuk disahkan. Ketua Parlemen Partai Republik, John Boehner mengatakan, Undag-undang ini satu-satunya cara agar Kongres dapat mengentikan kesepakatan yang buruk.
Mereka khawatir presiden Barack Obama akan melakukan apa saja untuk mendapatkan keinginannya. Untuk menenangkan kelompok konservatif di parlemen, mereka melakukan pemungutan suara terkait sanksi terhadap Hizbullah.
Sebanyak 423 anggota parlemen sepakat menolak permintaan Iran dan Hizbullah sama dengan melawan adanya senjata nuklir Iran. Meski Iran mengatakan program nuklirnya untuk tujuan damai, mereka tetap menolak.