Sabtu 16 May 2015 06:41 WIB

Pengadilan AS Vonis Mati Pelaku Bom Boston

Rep: Gita Amanda/ Red: Indah Wulandari
Dua terdakwa kasus bom boston saat diadili
Foto: AP
Dua terdakwa kasus bom boston saat diadili

REPUBLIKA.CO.ID, MASSACHUSETTS -- Juri pengadilan Amerika Serikat memutuskan pelaku bom Boston,Dzhokhar Tsarnaev dijatuhi hukuman eksekusi mati.

Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya juri bimbang apakah akan menjatuhi hukuman seumur hidup atau mati pada pria 21 tahun itu.

Aljazirah melaporkan pada Jumat (15/5), pembacaan putusan terjadi setelah 14 jam pertimbangan akan pilihan hukuman yang akan dijatuhkan pada Tsarnaev. Pelaku tampak tak bereaksi vonis dibacakan.

Bulan lalu, Tsarnaev divonis bersalah melakukan 30 tuduhan yang dilayangkan pengadilan federal. Dari 30 tuduhan tersebut 17 di antaranya memungkinkannya mendapat hukuman mati.

Tsarnaev dianggap berperan dalam peledakan bom dalam acara tahunan maraton di Boston, April 2013 lalu. Insiden menewaskan tiga orang dan melukai 260 lainnya.

Pengacara Tsarnaev Judy Clarke membenarkan bahwa kliennya ikut berpartisipasi dalam pemboman. Tap,i ia menyatakan pembelaan bahwa Tsarnaev masih remaja saat melakukan itu, dan mendapat pengaruh dari kakaknya Tamerlan Tsarnaev.

Namun, jaksa menggambarkan Tsarnaev sebagai mitra sejajar dengan kakaknya. Jaksa mengatakan, Tsarnaev begitu tak berperasaan saat meletakkan bom di belakang sekelompok anak-anak hingga menewaskan seorang anak berusia delapan tahun.

Jaksa Massachusetts Carmen Ortiz memuji keputusan juri. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan putusan yang adil.

Komisaris polisi Boston William Evans mengatakan, ia berharap vonis akan menghibur semua korban yang merasa tersakiti. Ia mengatakan, vonis tak sekadar hukuman mati tapi sebagai sebuah pesan.

"Pesan yang menyatakan terorisme di kota kami tak akan ditoleransi," tambah Evans.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement