REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir telah menjatuhkan vonis mati bagi mantan presiden Muhammad Mursi, bersama sekitar 105 tahanan lainnya. Putusan yang menuai kecaman Amnesty Internasional dan Presiden Turki tersebut kini sedang dikirim ke Grand Murfti Mesir untuk mendapat persetujuan.
Aljazeera melaporkan pada Sabtu (16/5), Pengadilan Mesir memutuskan menghukum mati Mursi dan 105 lainnya. Putusan akan dirujuk ke Otoritas keagamaan tertinggi di Mesir untuk mendapat persetujuan.
Mursi dijatuhi hukuman mati atas kasus pembobolan penjara massal pada 2011. Banyak dari mereka yang dijatuhi hukuman mati diadili secara in absentia. Pengadilan akan mengumumkan keputusan akhirnya pada tanggal 2 Juni.
Anggota senior Ikhwanul Muslimin Mohamed Soudan mengatakan, keputusan tersebut sangat lucu. Menurutnya Pengadilan Mesir berupaya mengeluarkan putusan pada siapa saja yang terlibat dalam Revolusi 25 Januari, namun vonis gagal memenuhi standat hukum internasional. "Mereka sangat lucu dan akan dihentikan sebagai sebuah kegagalan kudeta," katanya.