REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati bagi mantan presiden Muhammad Mursi, bersama sekitar 105 tahanan lainnya. Mursi yang menang pemilu dikudeta Jenderal Abdel Fattah el-Sisi.
Aljazeera melaporkan pada Sabtu (16/5), vonis Pengadilan Mesir akan dirujuk ke Otoritas keagamaan tertinggi di Mesir untuk mendapat persetujuan.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan merespon putusan itu. Dia mengkritik keras keputusan Mesir tersebut. Ia juga menyebut dunia Barat melakukan standar ganda dalam menyikapi keputusan mati Mursi.
"Sementara Barat menghapuskan hukuman mati, mereka hanya menonton kelanjutan dari hukuman mati di Mesir. Mereka tak melakukan apa-apa mengenai hal itu," katanya.
Kelompok HAM Amnesty Internasional juga mengatakan, sidang hanya sekadar sandiwara dan berdasarkan 'prosedur yang kosong'. Menurutnya menghukum MUrsi dengan hukuman mati menunjukkan ketidakpedulian Mesir pada Hak Asasi Manusia.
"Ia (Mursi) ditahan berbulan-bulan, tanpa komunikasi, tanpa pengawasan yudisal, dan tak memiliki pengacara untuk mewakilinya," kata organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan.