REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pejabat Departemen Luar Negeri (Deplu) Pemerintah Amerika Serikat (AS) menunjukan keprihatinannya pada putusan pengadilan Mesir yang memvonis mati mantan Presiden Mesir, Mohammed Mursi. Jadi atau tidaknya vonis mati terhadap Mursi akan ditentukan, 2 Juni mendatang.
“Kami sangat prihatin pada putusan pengadilan Mesir yang memvonis mati seratus orang terdakwa, termasuk di dalamnya mantan Presiden Mursi,” kata pejabat Deplu AS, seperti dilansir Reuters, Ahad (17/5).
Pejabat AS secara konsisten menentang vonis pengadilan Mesir tersebut karena hukuman mati tidak sesuai dengan aturan dan hukum internasional.
Mursi dan rekannya dihukum dengan tuduhan pembunuhan dan penculikan aparat kepolisian Mesir. Selain itu, dia juga didakwa karena telah menyerang fasilitas kepolisian dan melanggar keluar dari penjara selama masa pemberontakan.
Sebelumnya, Mursi telah menjadi presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas dan demokrasi pada 2012, pasca digulingkannya presiden Hoesni Mubarak.
Dengan vonis mati itu, Mursi merasa putusan pengadilan tidak sah dan adil. Karena menurutnya, vonis mati dirinya adalah bagian dari kudeta yang dipimpin mantan panglima militer Mesir pada 201, Abdel Fattah al-Sisi.