REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebuah lembaga yang berafiliasi dengan Presiden Mesir menilai reaksi sejumlah negara dan berbagai LSM pada keputusan pengadilan, merupakan sebuah 'kebodohan'. Sebab, pengadilan Mesir belum menjatuhi vonis kepada mantan presiden Muhammad Mursi.
Sebelumnya, sebuah pengadilan pidana Mesir menyebutkan file dari Mursi dan 121 terdakwa lainnya dikirim ke Grand Mufti. Selanjutnya akan dilakukan konsultasi sebelum mengeluarkan hukuman mati terhadap mereka pada 2 Juni nanti.
"Hakim tidak mengeluarkan putusan," kata Dinas Informasi Negara dalam sebuah pernyataan dikutip dari Anadolu Agency, Ahad (17/5).
Pihak tersebut menambahkan, hukuman mati disebutkan hanya sebagai kemungkinan yang akan diterima oleh presiden yang digulingkan dan terdakwa lainnya itu. Terlepas dari belum dijatuhinya putusan, ia juga menilai campur tangan yang terjadi saat ini terkait isu hukuman mati Mursi tidak dapat diterima.
"Mereka mengabaikan prinsip dasar dari semua sistem demokrasi; independensi peradilan," tambah badan tersebut.
Turki, Jerman dan beberapa LSM termasuk Amnesty Internasional menjadi pihak yang mengkritik keputusan hukuman mati terhadap Mursi.
Kasus Mursi dan 121 terdakwa lainnya dinilai bukan pengadilan biasa dan masih bisa dipertimbangkan. Itu artinya, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding putusan.