Senin 18 May 2015 04:14 WIB
Vonis Mati Mursi

Ikhwanul Muslimin: Vonis Mati Mursi Dinnilai Berdasar Kebohongan

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Amr Darrag
Foto: News
Amr Darrag

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mantan Presiden Mesir yang digulingkan rezim militer, Muhammad Mursi akan dihukum mati dengan tuduhan pembunuhan dan penculikan aparat kepolisian Mesir.

Ia juga dituduh melakukan penyerangan fasilitas kepolisian dan melakukan kerja sama dengan militan asing pada masa pemberontakan empat tahun lalu.

Mursi telah menjadi presiden Mesir yang dipilih secara demokrasi pada 2012. Namun ia digulingkan oleh rezim militer yang dipimpin  Abdel Fattah al-Sisi yang saat ini menjadi Presiden Mesir.

Tokoh Senior Ikhwanul Muslimin Amr Darrag yang juga mantan anggota kabinet Mursi mengatakan, hari ini akan dikenang sebagai hari-hari terkelam di Mesir. "Ini akan dikenang dalam sejarah Mesir," katanya seperti dilansir The Washington Post, Sabtu, (16/5).

Menurut Amr Darrag yang saat ini berada di pengasingan di Turki, vonis yang diberikan kepada Mantan Presiden Mursi hanyalah berdasarkan kebohongan. "Putusan untuk Mursi hanya beradasarkan desas-desus, sikap paranoid, dan teori konspirasi," ujarnya.

Putusan ini, terang dia, sangatlah merusak terhadap tatanan demokrasi yang sudah ada. Ini hanyalah cara untuk menghapuskan demokrasi dari tanah Mesir untuk selamanya.

Akhir-akhir ini, Pengadilan Mesir telah mengeluarkan vonis mati kepada ratusan orang terdakwa. Namun para terdakwa tidak diadili secara adil berdasarkan standar internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement