Selasa 19 May 2015 03:41 WIB

Pengadilan Putuskan YouTube tak Perlu Hapus 'Innocence of Muslims'

Rep: C25/ Red: Indira Rezkisari
Youtube
Foto: Reuters/Shohei Miyano
Youtube

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANCISCO -- Sebuah pengadilan banding AS, pada hari Senin (18/5), memutuskan Google Inc tidak perlu menghapus film anti Islam dari situs YouTube hanya karena seorang wanita mengeluh bahwa ia ditipu tampil di sebuah film yang menggambarkan Nabi Muhammad sebagai orang bodoh dan menyimpang secara seksual.

Dalam sebuah kasus yang banyak diikuti dampak potensialnya terhadap industri hiburan, US Circuit Court of Appeals di San Francisco mengatakan jika lembaga yang melarang Google untuk menyiarkan film tersebut harus dibubarkan. 9 Circuit memilih untuk mendengar ulang kasus tersebut setelah sebelumnya tiga hakim panel opini telah memerintahkan Google untuk mencatat film kontroversial "Innocence of Muslims."

Film itu disebut sebagai sebuah trailer yang memicu kerusuhan anti Amerika di kalangan umat Islam di Mesir, Libya dan negara-negara lain pada tahun 2012, seperti dikutip Reuters, Selasa (19/5).

Sang penggugat, aktris Cindy Lee Garcia, keberatan dengan film tersebut setelah mempelajari kalau klip yang dia dibuat untuk film yang berbeda, dimasukkan ke film itu. Dalam klip itu ia muncul untuk bertanya, "Apakah Anda  Mohammed si penganiaya anak?"

Kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah pelaku mungkin, dalam keadaan tertentu, memiliki hak cipta independen pada kinerja masing-masing. Beberapa organisasi, termasuk Twitter, Netflix dan ACLU, mengajukan dokumen ke pengadilan yang mendesak 9 Circuit untuk memihak Google. Perwakilan untuk Google dan Garcia sendiri tidak bisa dihubungi untuk dimintakan komentar.

Pecahnya protes atas film tersebut, bertepatan dengan serangan terhadap fasilitas diplomatik AS di Benghazi, yang menewaskan empat orang Amerika, termasuk duta besar AS untuk Libya. Bagi banyak Muslim sendiri, setiap penggambaran Nabi dianggap menghujat. Garcia mengatakan apabila dia menerima ancaman mati karena film itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement