Rabu 20 May 2015 11:01 WIB

Dituding Menghasut Via Facebook, Warga Palestina Dibui Israel

Rep: Gita Amanda/ Red: Karta Raharja Ucu
  Polisi Israel menahan seorang pengunjuk rasa warga Palestina saat memprotes peziarah yahudi yang masuk ke dalam Komplek Masjid Al Aqsa di Jerusalem, Rabu (15/10). (Reuters/Ammar Awad)
Polisi Israel menahan seorang pengunjuk rasa warga Palestina saat memprotes peziarah yahudi yang masuk ke dalam Komplek Masjid Al Aqsa di Jerusalem, Rabu (15/10). (Reuters/Ammar Awad)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sebuah pengadilan Israel pada Selasa (19/5) lalu, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara pada seorang warga Palestina dari Yerusalem Timur. Warga tersebut dituduh melakukan penghasutan kekerasan atau teror di laman Facebooknya.

Al-Arabiya melaporkan, dalam keputusannya tersebut Pengadilan Yerusalem mengutip unggahan yang diberikan Sami Dais (27 tahun) di Facebooknya antara Juli dan November tahun lalu. Dais disebut-sebut memuji serangan mematikan terhadap orang Yahudi di lama Facebooknya itu.

"Kematian untuk Israel," bunyi salah satu tulisan di Facebook Dais.

Dais juga dianggap memuji aksi warga Palestina yang menewaskan dua orang Yahudi di Yerusalem, serta pembunuhan empat warga Israel dalam serangan ke sinagog. Tulisannya dianggap memberatkan karena diunggah secara online, saat gelombang kekerasan mengguncang kota Yerusalem Timur.

"Keadaan ini memberatkan tuduhan pada terdakwa untuk aksi teror dan kekerasan," kata pengadilan.

Pengadilan mengatakan, dalam unggahannya terdakwa menyerukan pembunuhan dan memuji orang yang melakukan itu. Putusan menurut pengadilan, dibutuhkan untuk mencegah orang lain melakukan aksi kejahatan serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement