Kamis 21 May 2015 16:09 WIB
Pengungsi Rohingya

Soal Muslim Rohingya, PBB Harus Adili Pemerintah Myanmar

Rep: c94/ Red: Agung Sasongko
Ketua PBNU Slamet Effendy (kanan) berbicara saat membuka diskusi bertema
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua PBNU Slamet Effendy (kanan) berbicara saat membuka diskusi bertema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf mengatakan, PBB dan ASEAN harus segera mengadili pemimpin militar di Myanmar. Ini lantaran sikap diskriminasi yang sudah melanggar HAM.

"Negara-negara yang tergabung dalam ASEAN dan PBB segera mengadili pemimpin Militer Myanmar dalam hal ini biksu Ashin Wirathu ke pengadilan HAM Internasional,"kata Kiai Slamet dalam  diskusi publik yang bertajuk "Nestapa Kemanusiaan, Save Rohingya" di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Kamis (21/5).   

Kiai Slamet mengatakan, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN agar segera menyuarakan keadilan kepada PBB.  Ini karena para Biksu di Myanmar telah mengumbar kebencian,  tindakan itu terlihat saat banyaknya penghancuran rumah dan tempat usaha yang dimiliki umat Muslim Rohingya. Bahkan, tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakatnya didukung oleh pemerintah militer Myanmar.

Selain itu, Slamet menilai PBB, UNHCR ataupun OKI masih kurang tegas tehadap pemerintah Myanmar yang telah menghabisi ribuan umat muslim. Slamet menyebut langkah organisasi internasional itu hanya sebatas bantuan sehingga tak menjadi solusi.

"Rezim militer yang membiarkan pembantaian genosida itu telah melanggar hukum. Dalam deklarasi HAM universal semua manusia wajib memiliki status warga negara dan dilindungi. Tapi ini malah rohingya dibiarkan begitu,"katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement