REPUBLIKA.CO.ID,SEOUL -- Putri bos Korean Air Heather Cho dibebaskan setelah memenangkan banding atas dugaan kasus kekerasan terhadap pramugari yang dianggapnya salah menyajikan kacang beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman penjara sejak bulan Februari lalu. Cho sebenarnya dihukum satu tahun penjara oleh pengadilan Seoul, Korea Selatan. Dalam putusan banding, ia dinyatakan tidak menyebabkan perubahan jalur penerbangan.
Seperti dilansir dari BBC, Jumat (22/5) ia dinyatakan bersalah atas insiden kemarahan di dalam pesawat Korean Air yang tengah terbang. Ia dihukum karena dianggap melanggar keselamatan penumpang pesawat.
Keluar dari pengadilan, ia tidak menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya di luar.
Pada Desember lalu diketahui Cho yang juga Wakil Presiden Korean Air ini memaki pramugari yang tidak menyajikan kacang dalam mangkok. Kemarahannya juga disebut-sebut menyebabkan pilot untuk mendarat kembali di bandara tempat berangkat.
Tindakannya dilaporkan ke pengadilan. Ia ditangkap pada 30 Desember lalu.
Namun, kini ia sudah bisa menghirup udara bebas. Walaupun tetap dinyatakan bersalah atas kekerasan kepada pramugari.