Sabtu 23 May 2015 06:33 WIB

Muslim Amerika Diminta Abaikan Film Penghina Nabi Muhammad di Youtube

Muslim Amerika (ilustrasi).
Foto: AP
Muslim Amerika (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dewan Muslim Amerika memprotes pengadilan yang mengizinkan kembali film penghina nabi, Innocence of Muslims untuk kembali ditayangkan melalui jejaring sosial. Sebelumnya, awal pekan ini pengadilan AS mencabut pelarangan film anti-Islam itu dari Youtube.

Dewan Ulama Hubungan Amerika-Islam meminta seluruh muslim AS untuk mengabaikan film tersebut. Meski demikian, protes santun tetap disampaikan pihaknya kepada pengadilan Amerika.

"Kami mengimbau semua Muslim untuk mengabaikan film tersebut," ujar Ibrahim Hooper, juru bicara Dewan Hubungan Amerika-Islam kepada The Huffington Post, Kamis (21/5).

Putusan yang dikeluarkan persidangan awal pekan ini menolak perintah sebelumnya untuk menghapus trailer dari film berjudul "Innocence of Muslims" dari situs berbagi video. Sebelumnya, film provokatif itu telah menuai protes marah dari umat Islam di seluruh dunia, film yang menggambarkan Nabi sebagai orang bodoh, hidung belang dan pemalsu agama.

Imam Zia Sheikh, yang memimpin Pusat Islam Irving di Texas, juga telah meminta umat Islam untuk mengabaikan film. "Kami hanya sedang diumpan (untuk marah), dan kita tidak harus ikut dalam skenario itu," katanya.

Reaksi serupa datang dari Riham Osman, koordinator komunikasi untuk Muslim Public Affairs Council. "Ajaran Islam ... menjunjung pentingnya kebebasan untuk mengungkapkan pikiran sendiri, bahkan ketika mereka mungkin dianggap tidak menghormati orang lain," dia mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan banding Federal Amerika Serikat yang membatalkan pelarangan penayangan film itu, hanya memerintahkan kepada pihak Google dan Youtube untuk melakukan sensor kepada bagian-bagian yang dinilai kontroversial yang dapat memancing keributan, tidak hanya di Amerika tapi di dunia internasional.

"Kami harap film ini disensor. Berdasarkan teori hal ini belum pernah terjadi sebelumnya pada sebuah hak cipta," kata Hakim Pengadilan Banding M Margaret McKeown, dikutip dari BBC, Rabu (20/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement