Senin 25 May 2015 01:07 WIB

Perusahaan Rokok Tolak Bungkus Polos Tanpa Gambar

Rep: C72/ Red: Citra Listya Rini
Asap rokok
Asap rokok

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON  --  Inggris membuat sebuah peraturan baru terkait penjualan rokok. Peraturan itu mengharuskan rokok dijual dengan bungkus polos alias tanpa warna dan gambar.

Peraturan revolusioner itu lantas membuat perusahaan rokok kelas dunia keberatan. Beberapa perusahaan yang menolak peraturan itu adalah Philip Morris (PM) dan British American Tobacco (BTAFF), seperti yang dilansir dari CNN, Senin (25/5).

Dua perusahaan rokok itu telah mengajukan tuntutan hukum untuk menggugat peraturan yang mulai berlaku pada 2016 tersebut. Juru bicara BTAFF mengatakan sebenarnya langkah hukum bukan langkah yang diinginkan.

“Namun, pemerintah Inggris tidak memberikan kami pilihan lain,” katanya. Ia menyadari bahwa ini bukanlah langkah yang mudah, namun langkah ini harus ditempuh demi memperjuangkan hak perusahaan.

Dalam peraturan itu, ditentukan bahwa logo atau branding pada bungkus rokok harus dihilangkan dan digantikan dengan peringatan kesehatan. Perusahaan rokok merasa keberatan karena peraturan itu membuat perusahaan kehilangan unsur branding-nya.

Senior Vice President Philip Morris, Marc Firestone mengatakan bisa memahami kewenangan pemerintah Inggris dalam menjaga kepentingan masyarakat. “Tapi langkah pemerintah untuk memnghapus logo atau brand sepertinya terlalu berlebihan,” ucapnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement