Kamis 28 May 2015 19:29 WIB

Israel Rencanakan UU Anti-Pencemaran Nama Baik

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Winda Destiana Putri
Facebook
Foto: VOA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Anggota parlemen Israel tengah mencari cara mengambil langkah pencegahan pencemaran nama baik secara online. Sebab, beberapa waktu lalu seorang pegawai negeri Israel melakukan bunuh diri karena Facebook.

Seorang imigran Afrika-Amerika untuk Israel memposting tulisan di Facebook pekan lalu. Ia menuduh seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri melakukan rasisme. Postingan tersebut dibagikan sebanyak lebih dari enam ribu kali.

Sebelum bunuh diri, pejabat tersebut menulis di Facebooknya dan menolak klaim tersebut. Ia mengatakan bila dirinya tidak bisa menanggung malu di hadapan publik.

Masalah rasisme telah menjadi pembicaraan publik dalam beberapa pekan terakhir sejak imigran Ethiopia meluncurkan kampanye melawan diskriminasi.

Dilansir AP, pada diskusi mengenai insiden Rabu (27/5) tersebut, anggota parlemen Israel menyerukan Undang-Undang anti pencemaran nama baik di internet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement