Jumat 29 May 2015 21:27 WIB

Muslimah Michigan Menggugat Setelah Dipaksa Lepas Hijab

Rep: C38/ Red: Angga Indrawan
Stop Islamofobia
Foto: wordpress.com
Stop Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID, MICHIGAN -- Seorang wanita Muslim di Michigan telah mengajukan gugatan terhadap Oceana County Sheriff Dept dengan tuduhan pelanggaran hak amandemen pertama. Wanita Muslim itu ditangkap awal bulan ini dan dipaksa untuk melepaskan jilbab. 

“Itu adalah pengalaman terburuk dalam hidup saya. Kejadian itu terasa sangat menghina dan memalukan,” ujar Fatme Dakroub dari Dearborn Heights, Michigan kepada wartawan, Kamis kemarin, dilansir dari IBTimes, Jumat (29/5).

Ia sedang berlibur dengan anak-anaknya pada tanggal 17 Mei ketika mobilnya dihentikan oleh petugas. Petugas mempertanyakan surat tilang yang ia terima tahun lalu –yang menurutnya sudah dibayar-, kemudian menangkap dan memaksanya untuk melepas jilbab. 

“Anda merasa hak-hak Anda dilanggar, tetapi tidak dapat melakukan apa-apa. Saya takut jika saya menentang apa yang mereka minta, sesuatu yang buruk akan terjadi, seperti yang kita lihat di TV,” kata dia.

Tiga petugas laki-laki yang gagal memintanya melepas jilbab, kata Dakroub, kemudian meminta seorang petugas perempuan untuk menanganinya. Selain penangkapan, petugas itu juga menghubungi pejabat imigrasi. Padahal, Dakroub adalah warga negara AS, meskipun ia mengemudi dengan lisensi Uni Emirat Arab.

“Saya tidak mengerti mengapa mereka harus begitu kasar. Saya begitu sopan pada mereka dan hanya mencoba untuk membuat mereka mengerti bagaimana tidak nyamannya saya,” ujar Dakroub. 

Nabih Ayad, direktur eksekutif dari Liga Hak-Hak Sipil Arab-Amerika, menganggap tindakan itu sebagai penghinaan, pengucilan, dan pelecehan. Setiap individu tidak pantas menjadi korban dengan cara semacam ini.

Gugatan itu dikirim ke Pengadilan Distrik AS di Western Michigan dengan tuduhan pelanggaran hak-hak amandemen pertama warga negara. Liga Hak-Hak Sipil Arab-Amerika juga meminta polisi untuk menangani situasi semacam ini dengan cara yang lebih baik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement