REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Afrika Selatan akan memberlakukan aturan masuk yang ketat bagi anak di bawah umur mulai pekan depan. Hal itu untuk mencegah praktik perdagangan anak, namun peraturan itu dinilai agen perjalanan dan maskapai penerbangan bisa merugikan industri pariwisata.
Pemerintah memperkirakan 30 ribu anak-anak diselundupkan ke Afrika Selatan setiap tahun, seringkali untuk dipekerjakan sebagai buruh atau pekerja seks.
Partai-partai oposisi, kelompok hak asasi manusia dan agen-agen wisata mengatakan angka yang sebenarnya jauh lebih rendah.
Aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri itu menyatakan anak di bawah umur yang bepergian dengan kedua orangtua harus membawa akte kelahiran lengkap dengan rincian penuh mengenai kedua orangtua, beserta paspor dan visa.
Jika anak itu bepergian dengan salah satu orangtua saja, pihak imigrasi meminta persetujuan tertulis dari orangtua yang lain, meskipun jika keduanya sudah bercerai.
Mereka yang bepergian dengan anak di bawah umur yang bukan anak biologis membutuhkan surat resmi dari kedua orangtua kandung atau wali yang membenarkan perjalanan itu.
"Tujuan utamanya adalah untuk mencegah perdagangan anak," kata Menteri dalam Kepresidenan Jeff Radebe, Jumat (29/8).