Senin 01 Jun 2015 08:03 WIB

Digaji Rp 15 Juta, Para Pelayan Wanita Saudi Mengeluh

Rep: c 30/ Red: Indah Wulandari
Pelayan toko wanita
Foto: arabianbusiness
Pelayan toko wanita

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Pemilik toko pakaiaan di Arab Saudi dianggap tega mempekerjakan pelayan wanitanya tanpa istirahat dan upah yang layak. Para pekerja pun mengadukan tindakan pemilik toko pada Departemen Tenaga Kerja.

Diansir dari Arabnews, Senin (1/6) para pekerja wanita ini juga melapor bahwa menerima perlakuan dan ucapan kasar dari para pembeli.

Mereka meminta pemerintah untuk memaksa toko-toko pakaian untuk segera tutup di jam 21.00 waktu setempat, sehingga memberikan kesempatan untuk para pekerja ini dapat berkumpul degan keluarga mereka.

Pakar bisnis Fatima Al- Hayya mengatakan, kondisi tersebut membuat para pekerja wanita telah meninggalkan pekerjaannya sebagai pelayanan di toko pakaian sebanyak 50 persen. Kebanyakan dari merekamengundurkan diri dengan alasan kurangnya  kemananan dan kenyamaan saat bekerja, serta beban berat yang harus ditanggungnya.

Upah yang mereka dapatkan pun, ujarnya, tidak sebanding dengan beban berat mereka. Gaji yang diterima sekitar 4.500 riyal atau sekitar Rp 15,8 juta setiap bulannya. Sedangkan biaya transportasinyamencapai 1.200 riyal atau Rp 4,2 juta.  Sedangkan, waktu bekerja mereka selama sembilan jam.

Seorang pekerja wanita Alia Al-Assiri mengaku, di tempat kerjanya tidak disediakan kursi untuk duduk. Sehingga, sepanjang hari dia berjualan selama sembilan jam dengan berdiri. Ia duduk hanya saat shalat tiba.

Pekerja lainnya, Sarah Mohammed mengatakan,dirinya juga bekerja sembilan jam selama sepekan tanpa libur. Sementara, Fatimah Al-Mu’badi merasa pelanggan sering memperlakukannya dengan sangat kasar. Mengatakan dirinya kurang peofesional, tidak cocok sebagai pelayan.

Direktur Depertemen Pemeriksaan Kementerian Jeddah Ishraq Moawad mengatakan, pemerintah sedang mencari dan memperkenalkan Undang-Undang untuk melindungi para pekerja ritel, dan juga mencakup kelayakan upah yang mereka terima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement