REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Beberapa kelompok Hak Asasi Manusia menyatakan kekhawatiran mereka akan melonjaknya kasus hukuman mati yang diberlakukan di Arab Saudi. Selama beberapa bulan terkahir tercatat 90 orang yang dihukum mati, jumlah tersebut melebihi total hukuman mati di semua negara Teluk selama 2014.
Aljazirah melaporkan, Human Right Watch mengomentari lonjakan tersebut pada Senin (1/6). Mereka mencatat 41 dari 90 terpidana mati yang tewas tahun ini divonis karena pelanggaran non-kekerasan seperti narkoba.
"Setiap eksekusi mengerikan, tapi eksekusi untuk kejahatan seperti penyelundupan obat yang tak mengakibatkan korban jiwa sangat mengerikan," kata Direktur HRW untuk Timur Tengah dan Afrika Utara Sarah Leah Whitson.
Kelompok HAM lainnya, Amnesty Internasional, juga mengutuk pelaksanaan eksekusi mati di Saudi. Mereka khawatir terutama untuk hukuman kejahatan seperti perzinahan, sihir, murtad dan penyelundupan.
"Lonjakan ini mengkhawatirkan, eksekusi melampaui bahkan catatan yang dimiliki negara ini sendiri sebelumnya," kata Wakil Direktur Amnesty Internasional untuk program Timur Tengah dan Afrika Utara Boumedouha.
Metode yang hukuman mati paling umum di Saudi adalah pemenggalan dan regu tembak. The Washington Post mencatat pada akhir Mei, para pejabat Saudi mencari lebih banyak algojo.
Hampir setengah dari eksekusi mati tahun ini berasal dari pelanggaran non-kekerasan. Kelompok HAM mengklaim kerajaan melanggar hukum internasional. Berdasarkan Pasal 6 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, hukuman mati harus dibatasi hanya untuk kejahatan paling serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa.