Jumat 05 Jun 2015 14:57 WIB

Ratusan TKI Dideportasi dari Papua Nugini

Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi (ilustrasi).
Foto: Antara/M Rusman
Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini, Elmar Lubis menyatakan 130 warga Indonesia yang bekerja di sejumlah perusahaan kayu di negara itu dideportasi melalui perbatasan Skouw Kota Jayapura, Papua.

"Mereka dideportasi karena menyalahi izin visa dan tidak melengkapi surat izin kerja seperti yang ditetapkan," kata Elmar ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Jumat (5/6).

Lubis mengatakan ratusan tenaga kerja itu telah berada di Kota Jayapura bersama sejumlah warga Malaysia dan Filipina yang juga kena deportasi dengan alasan sama.

Mengenai tanggung jawab perusahaan sebagai tempat kerja ratusan WNI itu, Lubis menyampaikan gaji dan biaya itu tetap ditanggung.

"Perusahaan mereka tetap menananggung gaji dan biaya para pekerja termasuk biaya transport ke daerah asal pekerja yang berasal dari Lombok, Makassar atau daerah lain di Indonesia," katanya.

Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah itu mengatakan belum mengetahui informasi ratusan WNI yang dideportasi.

"Saya belum dapat informasinya. Secepatnya saya cek," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement