Sabtu 06 Jun 2015 00:03 WIB

Pemerintah AS Digugat karena Telantarkan Warganya di Yaman

Militan Houthi yang kini menguasai Yaman.
Foto: AP Photo
Militan Houthi yang kini menguasai Yaman.

REPUBLIKA.CO.ID, DETROIT -- Pemerintah Amerika Serikat digugat lantaran tidak mengungsikan warga negaranya yang terdampar di Yaman. Sebanyak 37 WN AS terjebak di Yaman sejak perang mematikan pecah pada Maret 2015 lalu.

Gugatan itu dilayangkan kelompok pengacara yang mewakili kelompok warga Amerika Serikat keturunan Yaman. Ia meminta hakim federal memaksa pemerintah AS segera membawa ke-37 warganya keluar dari zona bahaya.

"Pemerintah Amerika Serikat jangan sampai menempatkan warga dalam bahaya dengan tidak bergerak untuk mengeluarkan mereka," kata pengacara untuk Dewan Hubungan Amerika Serikat-Islam cabang Michigan kepada hakim Sean Cox di Detroit, seperti disadur dari Reuters, Jumat (5/6).

Kelompok itu adalah lembaga terbesar pembelaan dan kebebasan warga Muslim di Amerika Serikat. Pemerintah menginginkan perkara itu dihentikan, dengan menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang memerintahkan pengungsian.

Pada Rabu, Vesper Mei, pengacara Departemen Kehakiman, menyatakan pengadilan tidak layak memerintahkan pengungsian resmi WN AS akibat keguncangan di Yaman. Sekitar 2.000 orang tewas di negara itu sejak Maret, ketika sekutu Arab mulai mengebom petempur sebagian besar warga Houthi guna mengembalikan Presiden Abd-Rabbu Mansour Hadi, yang dalam pengasingan, kembali berkuasa.

AS menutup kedutaannya di Sanaa pada Februari ketika kelompok pemberontak menguasai ibu kota Yaman itu. Negara adidaya itu berbulan-bulan meminta warganya meninggalkan negara tersebut, dengan memperingatkan bahwa upaya pengungsian sangat terbatas. Yaman juga berada di garis depan perang Washington melawan Alqaidah.

Tiongkok, India, Turki dan negara lain mengungsikan warganya dari Yaman pada April. Cox kepada pengacara mengatakan akan mencoba memutuskan dengan cepat permintaan pemerintah agar perkara tersebut dibatalkan.

Lena Masri, anggota pengacara CAIR, menyatakan itu dapat terjadi secepat-cepatnya pada awal pekan depan. "Hakim memberikan beberapa tanda dalam cara menangani perkara tersebut sejauh ini bahwa ia sangat bersungguh-sungguh," kata Masri.

Yang termasuk dalam gugatan itu ialah 37 warga Amerika Serikat Yaman, termasuk 23 anak-anak, semua dari Michigan tenggara, tempat pemusatan terbesar warga Amerika Serikat Yaman di Amerika Serikat. "Keluarga AS datang ke Yaman biasanya untuk mengunjungi kerabat yang tidak bisa datang ke Negeri Paman Sam," kata Masri.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement