Sabtu 06 Jun 2015 10:22 WIB

55 ABK di Yangon Diampuni

Sejumlah anak buah kapal (ABK) yang ditangkap ketika melakukan ilegal fishing (ilustrasi).
Foto: Antara/Fiqman Sunandar
Sejumlah anak buah kapal (ABK) yang ditangkap ketika melakukan ilegal fishing (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Kedutaan Besar RI di Yangon memulangkan sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat pengampunan masa hukuman oleh Pemerintah Republik Uni Myanmar pada Senin, 8 Juni mendatang.

WNI tersebut merupakan anak buah kapal yang bekerja di kapal Yi Hong (66) OTS-040 sebanyak sembilan, Citra Nusantara -VI (FT-102) sebanyak 11 orang, Citra Nusantara-VI (FT101) 13 orang, Sri Fu Fa No-7 dan KM Rejeki Baru masing-masing 11 orang.

Para ABK ditahan pihak Myanmar di wilayah perairan Myanmar di wilayah Myeik, Thanintharyi sekitar 930 km selatan Yangon sejak Februari.

PF Konsuler KBRI Yangon, Amalia Maryafanti, Sabtu (6/6), menyebutkan pada Mei 2014, Pengadilan Myamar menjatuhkan hukuman empat hingga enam tahun penjara dengan tuduhan memasuki dan melakukan penangkapan ikan di wilayah maritim Myanmar secara illegal.

Namun pada 28 Mei 2015, Pemerintah Myanmar telah memberikan pengampunan dan membebaskan seluruh WNI tersebut untuk kembali ke Indonesia. Bahkan dalam kunjungan bilateral Menlu RI Retno Marsudi kepada Menlu Myanmar pada 21 Mei lalu, Retno juga mengangkat permohonan pengampunan bagi 55 nelayan Indonesia sebagai salah satu butir pembicaraannya.

"Saya kira inilah hasi dari pembicaraan tersebut," ungkap mantan Kabareskrim yang resmi menduduki posisi Dubes RI di Yangon sejak Februari tahun lalu.

Proses pemulangan pawa WNI juga dapat berlangsung dengan dukungan PT Fishindo Citra Samudera, perusahaan yang memperkerjakan 46 orang dari 55 orang warga Indonesia tersebut, yang bersedia menanggung biaya transportasi udara untuk pemulangan dari Myanmar ke Indonesia.

Sementara biaya sembilan orang lainnya ditanggung Kementerian Luar Negeri. PT Fishindo juga menyatakan komitmennya menyelesaikan seluruh gaji karyawannya selama mereka berada di tahanan dan juga akan mengalokasikan kompensasi ganti rugi atas ketidaknyamanan yang dialami para nelayan selama berada di penjara.

Para ABK tersebut rencananya akan tiba di Jakarta dengan didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Yangon menggunakan maskapai penerbangan Malaysa Airlanes MH 849 pada pukul 21.15 WIB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement