REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki akan menggelar pemilihan umum parlemen pada Ahad (7/6), untuk mengubah konstitusi. Partai berkuasa saat ini berencana mengubah Turki menjadi negara republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
BBC News melaporkan pada Ahad, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melalui partainya AKP sedang berupaya mengumpulkan suara mayoritas untuk mengubah Turki. Erdogan yang sebelumnya menjabat sebagai perdana menteri pada 2003, ingin mengubah dan mentransfer kekuasaan eksekutif perdana menteri ke presiden.
Namun, partai pro-Kurdi HDP diperkirakan dapat melampaui 10 persen threshold dan masuk ke dalam parlemen. Jika partai sayap kiri tersebut berhasil menang, ini akan menjadi kali pertama HDP mendapat kursi di parlemen. Mereka mungkin akan mengurangi jumlah kursi yang dimenangkan Partai AKP, dan berupaya mengagalkan rencana Erdogan mengubah konstitusi.
Pemilihan pada Ahad, disebut-sebut merupakan tantangan besar bagi Partai AKP yang telah 13 tahu berkuasa. HDP juga kemungkinan dapat menyingkirkan AKP yang berkuasa dari mayoritas parlemen.