REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Organisasi Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah Bangladesh menekan jumlah pernikahan anak di bawah umur. Menurutnya, harus ada aturan sah yang mengatur usia anak perempuan yang boleh menikah minimal 16-18 tahun.
Bangladesh termasuk salah satu negara yang jumlah pernikahan anak di bawah umurnya tinggi. Yakni, sekitar dua per tiga atau hampir 30 persen gadis di sana menikah sebelum ulang tahunnya yang ke-15.
"Pernikahan anak adalah epidemi di Bangladesh dan itu hanya memperburuk bencana alam," kata peneliti HRW tentang hak-hak perempuan Heather Barr, seperti dilansir Thomson Reuters Foundation, Selasa (9/6).
"Pemerintah harus bertindak sebelum generasi gadis-gadis bangladesh hilang," tambah dia.
Akibat padatnya penduduk, Bangladesh sering menghadapi bencana banjir dan bencana alam lainnya. Kelompok hak asasi manusia mengatakan, banjir, badai dan erosi sungai semakin mendorong pernikahan anak karena banyaknya keluarga yang jatuh dalam kemiskinan yang lebih besar.
Pada puncak pertemuan global pernikahan anak di London tahun lalu, Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina berjanji untuk mengakhiri pernikahan anak perempuan di bawah 15 tahun pada tahun 2021.