REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Pidana Jeddah, Arab Saudi, menjatuhkan hukuman empat tahun kepada dua polisi Bandara Arab Saudi pada Rabu (10/6).
Kedua petugas bandara tersebut dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua jamaah remaja laki-laki asal Iran di bandara Jeddah.
Pada bulan April, pihak berwenang memulai proses hukum terhadap dua polisi tersebut. Kasus ini juga mendorong Menteri Kebudayaan Iran mengatakan negaranya menghentikan ziarah ke tempat-tempat suci umat Islam di Arab Saudi sampai penjahat diadili dan dihukum.
Media Iran melaporkan, insiden itu terjadi akhir Maret setelah dua pemuda tersebut hendak pulang ke Iran pasza-ziarah di Makkah dan Madinah. Sekitar 500 ribu warga Iran melakukan umrah setiap tahunnya.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berjanji sistem hukum berbasis Islam kerajaan akan menjamin hukuman kepada pelaku kejahatan jenis ini, yang dikutuk oleh semua sektor masyarakat Muslim Arab."
Ketegangan antara Arab Saudi dan Iran terus meningkat sejak akhir Maret, setelah Saudi melancarkan serangan udara terhadap pemberontak Syiah Houthi yang didukung Iran di Yaman.