Jumat 12 Jun 2015 16:07 WIB

Australia Bayar Penyelundup agar Kapal Kembali ke Indonesia

  Laporan PBB menyatakan sejumlah aspek kebijakan pencari suaka Australia melanggar ketentuan PBB mengenai penganiayaan.
Foto: abc news
Laporan PBB menyatakan sejumlah aspek kebijakan pencari suaka Australia melanggar ketentuan PBB mengenai penganiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott tidak membantah dugaan petugas Australia membayar penyelundup pengungsi agar mengarahkan kapalnya kembali ke Indonesia dan tidak jadi masuk ke Australia.

Dalam wawancara dengan radio 3AW, Jumat pagi (12/6), PM Abbott menegaskan pihak keamanan pemerintah Australia akan melakukan segala cara untuk menghentikan perahu pengungsi melaju menuju Australia.

Beberapa laporan menyebutkan pada pekan lalu, petugas Australia membayar penyelundup pengungsi 40 ribu dolar Australia atau setara dengan Rp 420 juta sebagai cara mencegah kapal itu masuk ke perairan utara Australia dan kembali ke Indonesia.

Pernyataan itu pada awalnya dibantah Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dan Menteri Imigrasi Peter Dutton. Tapi, PM Abbott menghindar menjawab pertanyaan apakah benar petugas Australia membayar penyelundup agar membalikkan arah kapal pembawa pengungsi yang menuju Australia.

PM Abbott hanya menegaskan dirinya akan menghentikan perahu dengan pancingan atau dengan penjahat dan tidak mau menjelaskan lebih lanjut soal bagaimana cara-cara itu dilakukan.

"Kami tidak ingin berkomentar tentang hal yang sifatnya operasional. Kami teguh mengupayakan agar kapal-kapal ilegal tidak sampai masuk ke Australia. Kami akan lakukan apa saja yang diperlukan untuk melindungi negara dari penyelundup manusia dan dari dampak negatif dari praktik perdagangan yang menelan korban nyawa manusia tersebut," kata dia seperti dikutip News.com.au.

"Rakyat Australia perlu tahu apakah pemerintah membayar atau tidak membayar para penyelundup manusia, karena bila jawabannya iya, maka ini adalah perkembangan yang sangat berbahaya," ujar juru bicara oposisi kebijakan imigrasi Partai Buruh, Richard Marles.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement