Sabtu 13 Jun 2015 04:16 WIB

Dicurigai Pakai Paspor Palsu, Gadis 6 Tahun Ditahan Polisi Perancis

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang gadis berusia enam tahun ditahan oleh polisi bandara Perancis selama tiga hari. Penahanan terhadap gadis cilik itu disebabkan  adanya dugaan kepemilikan paspor palsu.

Dilansir dari The Guardian, Sabtu (13/6), Gadis kecil itu ditahan di Bandara Charles de Gaulle pada Sabtu pekan lalu, sesaat setelah tiba dari Kamerun. 

Penahanan dilakukan setelah si gadis diketahui melakukan perjalanan tanpa pendamping. Ia membawa semua dokumen yang diperlukan.  Sementara ibunya diketahui menanti di bandara tersebut.

Penahanan dilakukan setelah polisi menyatakan bahwa foto pada paspor tidak menyerupai wajah asli si gadis.

Gadis cilik itu baru  dikembalikan kepada ibunya pada Jumat (12/6) setelah hakim memerintahkan pembebasannya. Terkait penahanan, pihak kepolisian bersikeras menyebut tindakannya sebagai bentuk perlindungan kepada anak.

Namun,  kasus ini telah menyebabkan kemarahan di Perancis.  Sebab, akhir-akhir ini publik Perancis tengah dilanda perdebatan sensitif atas perlakuan keras polisi terhadap imigran yang tidak membawa dokumen lengkap.

Sebelum dibebaskan, si gadis diminta mengidentifikasi ibu, guru dan kawan-kawan sekolah. Hakim setempat menyatakan bahwa penahanan adalah sebuah kesalahan.

Tindakan penahanan terhadap si gadis yang berusia di bawah umur tidak bisa dibenarkan. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Pierre-Henry Brandet, mengatakan polisi masih menganalisa keabsahan paspor yang dibawa si gadis. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement