Sabtu 13 Jun 2015 06:05 WIB

Bantu Sindikat Pembobolan ATM, Pria Singapura Terancam Dicambuk

Rep: c 07/ Red: Indah Wulandari
Hukum Cambuk
Foto: blogspot.com
Hukum Cambuk

REPUBLIKA.CO.ID,SINGAPURA -- Seorang pria berusia 59 tahun ditangkap kepolisian Jurong, Singapura karena diduga terlibat dalam sindikat pembobolan ATM. Tersangka pun terancam mendapat hukuman maksimal enam kali cambukan.

Seperti dilansir Asia One, Jumat (12/6) , polisi Jurong menangkap tersangka di Bukit Batok Tengah, Singapura pada Kamis (11/6) sekitar pukul 18.00. Tersangka diyakini telah membantu sindikat pembobol kartu ATM dan PiIN dari debitur dengan peminjaman uang sindikat tanpa izin.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan ponsel milik pelaku dan satu kartu ATM untuk dijadikan barang bukti.

Saat ini, pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan denda 30 ribu dolar Singapura sampai 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta hingga Rp 3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement